Bea Cukai Kudus Amankan 369.600 Batang Rokok Ilegal yang Disimpan di Gudang di Jepara
Oleh : JATENGKOTA | on Kamis, 4 Juli 2019 11:28
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
JATENGKOTA, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penindakan di empat bangunan sekaligus yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Jepara.
Barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan tersebut yaitu 369.600 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan jenis sigaret kretek mesin. Penindakan itu berkat informasi yang dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pengintaian.
"Tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Robayan dan Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Rini, Kamis (4/7/2019).
Selanjutnya, kata Rini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 369.600 batang rokok ilegal siap edar tanpa dilengkapi pita cukai.
"Barang bukti rokok ilegal telah kami amankan berikut sarana pengangkutnya," katanya.
Barang bukti sebanyak itu, katanya, total nilainya mencapai Rp 262 juta. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 174 juta.(*)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Selain Kembalikan Barang Jarahan, Relawan Tawangmangu Galang Donasi untuk Biaya Pengobatan Sopir
- » Akan Dijodohkan Hasan Putra Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Ingin Segera Bertemu
- » Kezia dan Joy Tersisih, Ini 11 Peserta Indonesian Idol 2021 yang Masih Bertahan
- » Jilbabisasi Sekolah Negeri, Bolehkah?
- » Dubes Korea Utara Membelot Ke Korea Selatan, Ingin Masa Depan yang Lebih Baik