Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Solo 2020 Minimal Harus Kumpulkan 35.870 KTP
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dalam Pilwalkot Solo 2020 di Kantor KPU setemoat, Kamis (23/1/2020).
Sosialisasi ini kaitannya keputusan KPU pusat termutakhir.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, sosialisasi ini juga terkait dengan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan. Menurut Nurul, syarat pencalonan harus masuk ke KPU antara tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
"Penyerahannya yang dulu mulai Desember, di PKPU perubahan tahapan kami sesuaikan di perubahan itu mulai tgl 19 sampai dengan 23 Februari 2020," ujar Nurul Sutarti.
Dia mengatakan, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Kata dia, DPT Kota Solo terakhir yakni sebanyak 421.999 jiwa, maka syarat dukungan yang harus dikumpulkan yakni sebanyak 35.870 dukungan dibuktikan dengan KTP elektronik.
"Syarat dukungan 8,5 persen ini harus tersebar di lebih dari separuh, atau tersebar di minimal tiga kecamatan di Solo," ujarnya.
Saat ini, ada pasangan yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilwalkot Solo 2020.
Pasangan ini adalah Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Kata Nurul, pasangan ini sudah mulai berproses.
Sebab pasangan ini sudah mendapat username dan password untuk input dukungan melalui aplikasi Silon.
"Ini sudah mendapatkan username dan password dari KPU Kota Surakarta pada tanggal 23 Desember 2019," ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga mengundang Forkopimda.
Tidak hanya itu, unsur partai politik juga diundang untuk hadir dalam sosialisasi tersebut.(Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Jamaah Haji Asal Batang Tiba, Dinkes Siapkan 5 Ambulan dan Tempat Isolasi Terpusat
- » Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 6,5 juta
- » Sakit Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Jadi Kelemahan Betrand Peto: Semuanya Blank
- » Ada 15 Kecamatan di Banyumas Berpotensi Terdampak Bencana Pergerakan Tanah
- » Gajahmungkur Manfaatkan Taman untuk Pelayanan Publik Akhir Pekan, Pemohon Naik Drastis