Alasan Tari Sampai Tega 2 Kali Perkosa Anak Tiri, Akhirnya Dilaporkan Istri ke Polres Tegal
Oleh : JATENGKOTA | on Senin, 6 Juli 2020 11:47
Alasan Tari Sampai Tega 2 Kali Perkosa Anak Tiri, Akhirnya Dilaporkan Istri ke Polres Tegal
JATENGKOTA, SLAWI - Aksi bejat dilakukan oleh buruh tani asal Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, bernama Tari (52)
Ia tega meperkosa anak tirinya (SA) yang masih dibawah umur sebanyak dua kali.
Aksi bejatnya ini dilakukan sekitar bulan Maret tahun 2017.
Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke pihak Polres Tegal pada tanggal 18 Mei 2020.
Dalam melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut, menurut Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, tersangka memberikan ancaman kepada korban
Setelah berhasil menyetubuhi untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu atau pun orang lain.
Karena ketika korban menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka mengancam akan membunuh korban.
Adapun saat kejadian korban SA ini masih berusia 15 tahun, atau masih kelas 2 SMP.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, junto pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Nama Moeldoko Menggema dalam Rakorda DPD Demokrat Jateng
- » Pesepeda Asal Solo Meninggal Dunia Saat Gowes di Karanganyar, Diduga Ini Penyebabnya
- » Dahulu Marah Suami Direbut Orang, Kini Maia Estianty Malah Berterima Kasih
- » Skandal 2 Oknum Tentara Rebutan Istri Perwira, Pratu Adu Jotos Serma
- » Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Dani Sriyanto Kader Jateng Setuju Hasil KLB: SBY Harus Muhasabah