TikTok Akan Gugat Pemerintah AS setelah Transaksi Diblokir
Oleh : JATENGKOTA | on Minggu, 23 Agustus 2020 10:32
JATENGKOTA, SAN FRANCISCO - TikTok berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS, terkait perintah eksekutif yang menuntut ByteDance, induk usahanya untuk mendivestasi operasinya di AS.
Ini dilakukan supaya Tiktok lolos dari pemblokiran layanan di AS.
Melansir New York Times, Minggu (23/8/2020), ini merupakan pertama kalinya perusahaan mengonfirmasi akan melakukan tindakan hukum.
Adapun gugatan akan diajukan Tiktok pada minggu depan.
Tiktok berencana melawan tindakan pemerintah AS berupa perintah eksekutif yang memblokir semua transaksi dengan ByteDance.
Operasional TikTok yang berkelanjutan di AS dianggap sebagai keadaan darurat nasional.
“Meskipun kami sangat tidak setuju dengan masalah pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif.
Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta,” kata Josh Gartner, juru bicara TikTok.
Pada 6 Agustus 2020, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif terhadap TikTok, dengan melarang transaksi dengan aplikasi tersebut dalam 45 hari.
Seminggu kemudian, muncul perintah eksekutif terpisah yang memberi ByteDance waktu 90 hari untuk melakukan divestasi.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Ketenaran Bung Karno di Rusia Bikin Orangtua Namai Anaknya Sukarno
- » Eko Patrio Salah Tulis Karangan Bunga, Beri Ucapan Selamat Menikah untuk Vega Darwanti dan Mertua
- » Kisah Alana Hafiz Cilik Banjarnegara, Menangis hingga Tak Mau Makan Dengar Syekh Ali Jaber Meninggal
- » Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Sabtu 23 Januari 2021
- » Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang Sabtu 23 Januari 2021