Perbup Baru Protokol Kesehatan di Sragen, Tak Tertib Ada Denda, Angkringan Hingga Hajatan
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, SRAGEN - Angkringan yang tidak sediakan cuci tangan serta sabun ataupun hand sanitizer di tempatnya akan didenda Rp 100 ribu.
Hajatan yang berlangsung di masyarakat jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan didenda Rp 1 juta. Sementara itu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50 ribu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Sragen, Heru Martono usai melakukan razia masker di Simpang Tiga Garuda Sragen.
Pada razia tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai akan diberlakukan Perbup baru mengenai pelaksanaan protokol kesehatan berupa sanksi administrasi.
Heru menyampaikan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru ditandatangani Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Selasa (1/9/2020) lalu.
"Razia ini sekaligus sosialisasi kebetulan Sragen baru ada pembaharuan Perbup terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan di mana perbedaan dari Perbup yang lama ada sanksi administrasi berupa denda."
"Denda uang jika individu atau masyarakat tidak menggunakan masker denda Rp 50 ribu, angkringan atau yang jualan kecil-kecilan denda Rp 100 ribu jika tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan cuci tangan atau hand sanitizer. Hajatan denda Rp 1 juta jika tidak terapkan protokol kesehatan," terang Heru, Selasa (8/9/2020).
Heru menyampaikan pihaknya memberi toleransi kepada hajatan waktu 1,5 jam untuk resepsi. Setelah resepsi usai tamu datang masih diperbolehkan sepanjang menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.
"Katakanlah tamu seperti air mengalir artinya datang terus tapi nggak banyak nggak apa-apa sepanjang yang duduknya harus jaga jarak menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Heru menyampaikan saat ini baru di tahap sosialisasi hingga pertengahan September. Ketika malam hari pihaknya melakukan sosialisasi ke angkringan-angkringan mengenai denda tersebut juga ditingkat kecamatan.
Sementara jika ada pelanggaran dimasa sosialisasi ini masih diberlakukan sanksi sosial ataupun penyitaan KTP.
Heru menyampaikan Pemkab Sragen sebenarnya tidak ingin menerapkan sanksi administrasi ini. Namun mengingat angka persebaran Covid-19 terus mengalami peningkatannya dan masyarakat semakin abai diambilah kebijakan ini.
"Harapannya masyarakat benar-benar bisa melaksanakan protokol dengan baik. Sehingga target operasi yang dilakukan setengah bulan itu bukan memperoleh sebanyak-banyaknya pelanggaran tapi semakin sedikit pelanggaran artinya masyarakat sudah melaksanakan dengan baik," katanya.
Terpisah Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi Perbup baru mengenai sanksi admistrasi itu.
"Kita akan menerapkan Perbup itu. Sosialisasi dulu selama 2 pekan sampai 15 September baru kita terapkan di beberapa titik. Tapi yang jelas di setiap Kecamatan akan ada Satpol-PP turun untuk melakukan razia," tegasnya.
Ia menyampaikan akhir-akhir ini memang angka Covid-19 di Sragen terus naik, kendati demikian dia mengaku Sragen tidak lebih parah dibandingkan Solo Raya.
"Tapi harus betul-betul semua, pemerintah masyarakat bersatu padu. Pemerintah membuat peraturan, masyarakat mematuhi Insyaallah ini cara yang efektif untuk menekan angka Covid-19," tandasnya. (*)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Hasil Babak I Skor 0-0 Timnas U-23 Indonesia Vs Malaysia Sea Games 2022 Perebutan Medali Perunggu
- » 3 Shio Kerap Mencetak Orang Kaya Raya, Bisnis Selalu Lancar
- » Hasil Babak I Skor 0-0 Timnas U23 Indonesia Vs Malaysia SEA Games 2021 Tonton Live Streaming di Sini
- » Kisah Bilal Bin Rabah, Orang Pertama yang Kumandangkan Adzan di Dunia
- » Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 87, 88, 89, 94, 95, 97, 98 Kekayaan Alam Indonesia