Rudenim Semarang Kembali Deportasi Dua Warga Nigeria yang Overstay Izin Tinggalnya
Oleh : JATENGKOTA | on Jumat, 9 Oktober 2020 13:26
JATENGKOTA, SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kembali mendeportasi warga asing yang melanggar aturan keimigrasian. Kali ini, dua warga Nigeria dipulangkan ke negara asalnya karena sudah overstay atau melebihi batas izin tinggal.
Keduanya yaitu Ugwu Chidozie Modestus dan Uchechukwu Ubaldus Edumani. Mereka dipulangkan secara bergantian melalui bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka sudah overstay lebih dari 60 hari. Sesuai aturan maka warga asing itu memang harus dideportasi," kata Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Semarang, N.I Dinda Kinsaranate, kepada Tribun Jateng, Jumat (9/10/2020).
Overstay yang dilakukan warga Nigeria Ugwu Chidozie Modestus, katanya, karena tersangkut kasus pidana narkotika. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane Semarang. Setelah bebas, izin tinggalnya sudah melebihi batasnya.
"Warga asing Ugwu Chidozie Modestus ini kami deportasi pada 6 Oktober dan naik pesawat pukul 16.55 WIB melalui bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Sementara Uchechukwu Ubaldus Edumani, diketahui telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia awalnya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
"Setelah dari Yogyakarta, langsung dibawa ke Rudenim Semarang. Warga asing ini kami deportasi pada 7 Oktober 2020 kemarin. Jadi dalam satu minggu ini, kami mendeportasi dua warga Nigeria," jelasnya.
Dengan dideportasinya dua warga Nigeria tersebut, Rudenim Semarang telah mendeportasi 9 warga asing selama Januari-Oktober ini.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, saat ino masih ada 10 orang asing yang menunggu proses deportasi. Sementara mereka ditampung di Rudenim Semarang karena mereka harus melengkapi persyaratan.
"Yang paling berat itu mengenai biaya untuk transportasi dan tiket pesawat. Karena aturannya itu ditanggung sendiri oleh deteni. Kami hanya mengantarkan deteni sampai Bandara," katanya.
Dikatakan, banyak faktor yang menyebabkan warga asing dideportasi. Rata-rata warga asing tersebut tersangkut kasus pidana, melanggar batas izin tinggal (over stay).
"Ada juga yang keberadaan warga asing tak sesuai dengan izin tinggal. Sehingga harus dideportasi," tambahnya. (Nal)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Pegawai Notaris Karanganyar Dapat Uang Rp 800 Juta, Caranya Memalsukan Covernote
- » Heboh Video Syur 16 Detik Dikirim Pelaku Pria ke Keluarga Mantan Pacar Via Whatsapp WA: Sakit Hati
- » Warga Karanganyar Positif Corona Teriak Kelaparan, Tidak Boleh Keluar Rumah Cari Makan
- » Wajah JH Bos Mabuk Lecehkan 2 Sekretaris Pribadi Ajak Mandi Bareng untuk Buka Aura
- » Ganjar Umumkan Jateng Tidak Ada Zona Merah Lagi, Kasus Corona Menurun