Beredar Hoaks Sprindik KPK terkait Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Seret Erick Thohir
Oleh : JATENGKOTA | on Kamis, 10 Desember 2020 22:32
JATENGKOTA, JAKARTA- Beredar foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) palsu soal kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan sprindik itu tidak pernah ditandatanganinya. Ia memastikan sprindik tersebut palsu. "Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," ujar Firli, Kamis (10/12).
Firli menerangkan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat untuk pekerjaan penyidikan suatu kasus. Ia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut."Saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tutur Firli.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya belum ingin membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum. Ia lebih dulu meminta masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya tersebut."Kami imbau masyarakat dulu agar waspada," ujar Ali.
Sementara itu Erick Thohir beraktivitas seperti biasa. Ia mengikuti acara Pembukaan UMKM Export Briliantpreneur secara virtual. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sprindik yang menyeret Erick Thohir merupakan hoaks atau palsu.
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” ujar Arya.
Arya meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas. “Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” tuturnya.
Dalam foto yang diterima Tribun Network, sprindik itu terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020. Surat berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
Dalam "surat" tersebut, empat penyidik termasuk Novel Baswedan diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara. (tribun network/denis)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Eko Tak Gubris Larangan Ibunya, Pulang Sudah Jadi Mayat: Dibunuh Pacar Sejenis di Kuburan China
- » 2 Bodyguard Babak Belur Dihajar Majikan Karena Berpuasa: Siapa Memberimu Gaji? Aku atau Tuhanmu?
- » TADARUS DR KH Mahsun: Pahala Puasa Ramadan dan Keutamaannya
- » Hasil Akhir PSM Makassar Vs Persija Jakarta Piala Menpora 2021, Hujan Kartu Kuning, Nol Gol
- » Wakapolsek Juwiring Klaten Ngumpet di Kamar Mandi Selingkuhannya saat Digrebek Warga