Biadab! Ayah Demak Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun, Kini Korban Alami Truma Berat
Oleh : JATENGKOTA | on Senin, 15 Februari 2021 20:48
JATENGKOTA, DEMAK- RN (34) kini dalam keadaan prihatin.
Anak ketiganya A yang masih berusia 3 tahun menjadi korban kekerasan seksual suaminya.
Setelah si suami di penjara atas kasus tersebut, ia kini berjuang menghidupi empat anaknya.
Bertolak dari kondisi RN yang memprihatinkan, LBH Apik Semarang bersama Yayasan Paralegal Pertiwi Demak, Advokat Misbakhul Munir, dan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet baru saja mendatangi kediaman RN.
Kunjungan tersebut ditujukan memberikan dukungan psikis terhadap ibu kandung korban.
Serta akan membantu keluarga korban agar mendapatkan akses jaminan kesehatan dari negara.
Masnuah dari Paralegal Pertiwi mengatakan, ibu kandung korban RN dan korban A butuh pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
Masnuah menuturkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Demak pada 20 Januari 2021, pelaku telah diputus penjara 11 tahun.
Vonis itu, kata dia, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
"Namun di dalam putusan tersebut tidak mencantumkan hak-hak korban antara lain hak restitusi, hak pemulihan psikologis korban, di manakan peran negara terhadap anak korban kekerasan seksuak?"
"Ibu kandung korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan mencuci baju dari satu pintu rumah ke pintu rumah lainnya dengan penghasilan per hari Rp40 ribu," cerita Masnuah kepada Tribun Jateng, Senin (15/2/2021).
Penghasilan sebanyak itu digunakan untuk menghidupi empat anaknya yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Beban berat itu telah lama ia tanggung. Selama ini, suaminya tidak menafkahinya.
Kini, di samping harus bekerja, RN juga harus mengantarkan A periksa psikologis di rumah sakit.
Setiap periksa ke rumah sakit atau saat mau ke pengadilan mengurus perceraian, NR menggendong adik A dan menggandeng A dari rumah menuju angkutan umum.
Maklum. Jaraknya lumannya jauh. Sehingga mereka harus jalan kaki jika mau naik angkutan umum.
"Korban mengalami trauma.
Selama tidur selalu mengigau dan menangis.
Hal tersebut menurut psikiater anak adalah dampak dari kekerasan seksual yang dialami," papar Masnuah.
Setelah srombongan mendatangi langsung rumah keluarga korban, LBH Apik akan membantu fasilitasi transportasi RN ke pengadilan selama proses hukum gugatan cerai di PA Demak.(yun).
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Kebakaran di Banyumanik Semarang Dini Hari Tadi Hanguskan Hampir Seluruh Bagian Rumah Andry
- » Wakapolsek Juwiring Klaten Ngumpet di Kamar Mandi Selingkuhannya saat Digrebek Warga
- » Kode Redeem FF Terbaru Jumat 16 April 2021, Dapatkan Skin Karakter atau Senjata di Free Fire
- » Hasil Akhir PSM Makassar Vs Persija Jakarta Piala Menpora 2021, Hujan Kartu Kuning, Nol Gol
- » Alumni Akpol Angkatan 44 Salurkan Bantuan Peduli NTT, Datangi Daerah yang Belum Tersentuh Bantuan