Pelarangan Atribut Organisasi Terlarang di Lokasi Bencana Dinilai Sudah Tepat
Oleh : JATENGKOTA | on Selasa, 23 Februari 2021 07:10
JATENGKOTA, JAKARTA - Keputusan polisi dan tentara melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sudah tepat.
Sebaiknya memberikan bantuan tanpa embel-embel organisasi.
"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga dalam pernyataannya, Selasa(23/3/2021).
Memberikan bantuan sosial kepada para korban banjir kata Pandapotan boleh-boleh saja, namun yang disayangkan kata dia atribut dari organisasi yang aktivitasnya sudah dilarang kemudian muncul.
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir tidak apa-apa tapi ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang.
Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah.
"Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan pemberian bantuan sosial tersebut karena mengenakan atribut organisasi yang sebenarnya aktivitasnya sudah dilarang.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Pegawai Notaris Karanganyar Dapat Uang Rp 800 Juta, Caranya Memalsukan Covernote
- » Heboh Video Syur 16 Detik Dikirim Pelaku Pria ke Keluarga Mantan Pacar Via Whatsapp WA: Sakit Hati
- » Warga Karanganyar Positif Corona Teriak Kelaparan, Tidak Boleh Keluar Rumah Cari Makan
- » Wajah JH Bos Mabuk Lecehkan 2 Sekretaris Pribadi Ajak Mandi Bareng untuk Buka Aura
- » Rekaman CCTV Pria Berpakaian Mirip Tentara Rampok Bank Wonosobo Selomerto