Modus Calon Kakek Cabuli Menantunya yang Hamil dengan Tawakan Pijatan, Setelah Tertidur HW Beraksi
Oleh : JATENGKOTA | on Kamis, 8 April 2021 05:55
JATENGKOTA - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pria berinisial HW pada Rabu (7/4/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli memantunya sendiri yang sedang hamil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Kasus pencabulan yang dilakukan HW terhadap menantunya itu terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Baguala, Ambon, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu.
Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang keletihan usai pulang dari kebun tertidur di ruangan rumah mertuanya itu.
Saat tebangun, HW menawarkan untuk memijat korban hingga korban pun tertidur kembali.
Saat itulah terdakwa langsung mencabuli menantunya itu.
Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. (*)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » AT Anak Anggota DPRD Tiduri Siswi SMP Berkali-kali di Kosan, Orangtua Korban Murka
- » PO Bus Arimbi Tetap Ngaspal, Siapkan Sopir yang Berani Lawan Petugas Gara-gara Larangan Mudik
- » Penampilan Terbaru Serda Ucok Mantan Anggota TNI Kopassus Serbu Lapas Cebongan Tewaskan 4 Napi
- » BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Kalibanteng Semarang Libatkan 1 Truk, 3 Mobil dan 1 Motor
- » Inilah Sosok Briptu Tivany Agustin Polwan Cantik, Masa Lalu Pernah Diremehkan: Tatoan dan Tindikan