Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Istri
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, JAKARTA - Vicky Prasetyo mengajukan banding atas vonis penjara empat bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa kliennya sudah mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan.
"Iya kita mengajukan banding. Tadi, hari ini, kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
Vicky Prasetyo bersikeras dirinya tak bersalah karena melakukan penggerebekan dan menemukan Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya, sedang bersama pria lain.
Dalam permohonan bandingnya, Vicky Prasetyo berharap agar bisa dibebaskan dari hukuman empat bulan penjara.
"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya. Kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," kata Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, suami Kalina Ocktaranny ini dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Saat penggerebekan, Vicky Prasetyo memang mendapati Angel Lelga sedang bersama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan demikian, Angel Lelga dinyatakan tak terbukti bersalah atas tudingan perzinaan dari Vicky Prasetyo.
Sementara itu, perkara yang dilaporkan Angel Lelga terus berlanjut.
Hingga akhirnya, Vicky Prasetyo dinyatakan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan serat dijatuhi hukuman penjara 4 bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Ajukan Banding dan Berharap Bebas
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Tersedia Tiket PSIS Semarang Vs RANS Nusantara Liga 1 2022, Begini Cara Beli dan Harganya
- » Dirut Perusahaan Ekspedisi di Surabaya Jadi Tersangka Penyekapan Karyawan, Begini Duduk Perkaranya
- » Kunci Jawaban Kelas 6 Panduan Belajar Tema 9 Penemu Teleskop Halaman 150 151 152 153 154 155 156 157
- » Cara Membuat Donat Strawberry Lebih Cantik dengan Warna Merah
- » Jadwal dan Siaran Langsung MotoGP 2022 GP Austria Sirkuit Red Bull Ring Pekan Ini