Kabar Buruk Buat Perokok Tapi Uang Pas-pasan, Daftar Baru Harga Rokok yang Naik Mulai Januari 2022
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA - Kementerian Keuangan sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok.
Kenaikan itu mulai 1 Januari 2022.
Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.
Besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya sebesar 12,5 persen.
"Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek.
Mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Harapannya, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.
Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Harga Rokok per 2021
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Cara Tarik Saldo ke DANA dari Aplikasi Penghasil Uang Macaron Match, Perhatikan 5 Langkah Ini
- » Ini Biang Perkara Viral Resepsi Pernikahan Semarang Sepi Orang, Tamu Datang Buru-buru Pulang
- » Fakultas Psikologi USM Gelar Workshop Penelitian Kuantitatif Bagi Para Dosen
- » Prof Sudharto Beri Upaya Mengatasi Masalah Degradasi Lingkungan
- » Rivan dkk Menggila, Tim Voli Putra Indonesia Permalukan Vietnam dan Raih Emas SEA Games 2021