Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Sempat Melarikan Diri
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA,SEMARANG - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.
Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun.
Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang.
IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.
Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Oleh sebab itu kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur dia.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dihimbau agar segera melapor.
Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," tandasnya.
Arisan Ambarawa
Di Ambarawa, Kabupaten Semarang, kisah owner arisan yang melarikan diri juga terjadi.
Alhasil para korban yang menuntut uangnya kembali merasa bingung karena sang owner tidak diketahui keberadaanya hingga sekarang.
Salah satu korban berinisial M menjelaskan, dirinya mulai bergabung dalam arisan online sudah sejak dua tahun.
Awalnya semua berjalan lancar, namun memasuki tahun ke dua, tepatnya sebelum Idul Fitri, uang yang telah diinvestasikan ke dalam arisan tidak mendapatkan hasil.
Justru, Jatri KW yang merupakan owner dari arisan online tersebut kabur.
"Saya ikut sudah dua tahun, karena dia sepupu saya sendiri maka saya percaya. Selama satu tahun lebih berjalan lancar. Tapi sebelum lebaran, sampai sekarang tidak ada itikad baik, nomor WhatsApp tidak aktif, di rumah orangtuanya juga tidak ada," kata M warga Kupang Tegal, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10).
Kerugian yang dialami M di arisan online tersebut senilai Rp 20 juta, ditambah ia memberi pinjaman hutang Rp20 juta sehingga total uang yang dibawa kabur berjumlah Rp 40 juta.
"Adek saya dua kena semua dengan nilai, Rp10 dan Rp15, sepupu saya Rp 125 juta," imbuhnya.
Menurut M, korban dari arisan online ini mencapai ratusan orang dengan total nilai kerugian sekitar satu miliar rupiah.
Para korban tidak hanya berasal dari wilayah Ambarawa saja tetapi sampai ada yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bahkan cukup banyak yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang kini masih menetap di luar negeri.
M mengira, owner arisan online tersebut "gagal bayar" kepada para member karena menagement keuangannya terganggu setelah membeli sebuah ruko di daerah Kupang Lor, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Sebab sebelum uang tersebut dibelanjakan untuk membeli sebuah ruko semuanya berjalan lancar.
"Keuntangan yang dijanjikan kalau memberi pinjaman Rp 10 juta untung 1,5 juta dalam waktu satu bulan. Sedangkan untuk arisan online nomor urut pertama memberikan bunga, dan nomor urut sepuluh atau terakhir yang paling untung," imbuhnya.
Di media sosial ramai mengabarkan owner arisan online tersebut ditagih beragam aplikasi pinjaman online.
Menurutnya hal tersebut diperkirakan terjadi karena untuk membayar keuntungan dari para member.
"Mungkin ia terpaksa minjam ke aplikasi pinjaman online untuk membayar para member, tapi tidak bisa mengembalikan uang itu ke aplikasi yang ia pinjam makanya ditagih di media sosial," imbuhnya. (*)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Pengakuan Istri yang Diam-diam Punya 2 Suami Bikin Warga Tertawa, AKhirnya Diusir dari Desa
- » Bupati Purbalingga Buka Liga Askab PSSI Tahun 2022, Diikuti 40 Klub
- » Kecelakaan Maut Bus Wisata di Tol Sumo Tewaskan 14 Orang, Yang Nyupir Kernet
- » Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Puluhan Ekor Hewan Terpapar PMK
- » Cegah PMK, Polres Demak Persiapkan Skema Penyekatan Arus Lalu Lintas Hewan Ternak