Polisi Menyita 35 Jeriken Arak Jawa Siap Edar di Blora, 2 Orang Jadi Tersangka
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, BLORA – Satuan Reserse Narkoba,(Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku yang mengedarkan arak jawa.
Dua orang itu kini jadi tersangka.
Mereka masing-masing AP (43) dan SH (52).
Keduanyawarga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Dua pengedar arak jawa itu ditangkap pada hari Sabtu (22/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Lokasi penangkapan di jalan raya Blora-Purwodadi, tepatnya Desa Maguan Kecamatan Tunjungan.
Mereka mengendarai mobil L300 hitam.
Terdapat barang bukti berupa 35 jerigen arak jawa.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka," ucap Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, Minggu (23/01/2022).
"Jangan main-main dengan miras," tandasnya.
Dua tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (kim)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Bacaan Doa Sesudah Wudhu Lengkap Arab, Latin Beserta Artinya
- » Memahami Klasifikasi Makhluk Hidup Melalui Media Interaktif
- » Aplikasi Quizizz Mempermudah Pembelajaran Present Continuous Tense
- » Neneng Merencanakan Pembunuhan Selingkuhan Suami Secara Matang, Alat yang Digunakan pun Tak Biasa
- » Mobil Terbakar di Depan Gerbang Tol Kota Baru, Dugaan Awal karena Korsleting