Video 148 Anggota GMBI Jateng yang Ikut Demo Anarkis di Polda Jabar Tiba di Semarang
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA,SEMARANG - Berikut ini video 148 anggota GMBI Jateng yang ikut demo anarkis di Polda Jabar tiba di Semarang.
Polda Jateng menerima 148 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang sebelumnya ikut aksi unjuk rasa yang berujung keributan di Polda Jabar.
Mereka tiba di Polda Jateng, Jumat (28/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Mereka langsung dibariskan di depan halaman kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Mereka didata oleh polisi meliputi data diri seperti sidik jari foto dan identitas lainnya.
"Habis didata mereka kami kembalikan ke daerah asal masing-masing. Kami sudah panggil para Kapolres ke sini," ucap Kapolda Jateng Irjen Lutfi, Jumat (28/1/2022).
Dari 148 anggota GMBI itu berasal 10 daerah di Jateng meliputi Cilacap 20 orang, Purbalingga 46, Banyumas satu orang dan Kebumen tiga orang.
Berikutnya Tegal tujuh orang, Brebes 12 orang.
Lalu, Pekalongan 24 orang, Pemalang lima orang, Banjarnegara enam orang.
Kendal empat orang,Pati satu orang dan Rembang 19 orang,
Terdapat anggota perempuan berasal dari Brebes satu orang sisanya dari Rembang.
Ada dua daerah yang disertakan rombongan Jateng yaitu dari daerah Kuningan 17 orang dan Majalengka sebanyak tiga orang.
"Ini warning bagi ormas lain di Jateng agar tidak melanggar hukum," ucap Lutfi.
Ia menyebut, tidak boleh ada ormas yang berdiri di atas negara.
Artinya ormas harus taat hukum dan tidak boleh kegiatan tindakan kepolisian.
Semisal, sweeping, razia, menyenggel tempat.
"Saya perintahkan ke Kapolres hal itu akan kita tertibkan," ujarnya.
Di hadapan para anggota GMBI, Lutfi menjelaskan, terkait cara-cara menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun cara-cara itu tidak absolut atau final.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti menghormati kebebasan hak orang lain.
"Kewajiban rekan-rekan menghormati kebebasan orang lain jangan sampai menutup jalan, blokir jalan tidak boleh," katanya.
Kedua, menghormati etika dan moral di masyarakat umum seperti menghujat, memaki-maki.
Ketiga, menaati peraturan perundang-perundangan yang berlaku dengan melaporkan aksi demonstrasi ke pihak kepolisian.
"Aspirasi jiwa korsa disampaikan tapi tidak melanggar hukum apalagi merusak," jelasnya.
Ia mengatakan, semua anggota LSM yang terjaring akan drekap datanya oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Ia berpesan kepada anggota itu agar tak mengulangi perbuatannya.
"Data sudah direcord,kami harap mereka tak berbuat kejahatan di daerahnya," tandasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Mei 2022, 45 ASN di Jepara Terima SK Pensiun
- » Skenario Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games, Cuma Butuh 1 Poin Lawan Myanmar
- » Mandiri Utama Finance Berikan Penawaran Khusus ke Milenial di Ajang Semarang Weekend Drive
- » Perlukah Ganti Oli Sepeda Motor Pasca Mudik? Simak Tips Cari Aman Berikut!
- » Unsoed Purwokerto Adakan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2022