Video Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di Sriwedari Solo
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, SOLO - Berikut ini video Polisi tetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan di Sriwedari Solo.
Polresta Solo tetapkan 8 orang tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap Vebrie Andrean Setyo (21) yang merupakan warga Colomadu di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, pada (31/1/2021) dini hari.
Sejumlah barang bukti seperti satu buah pedang katana, parang, celurit, dan alat tikam lainnya juga diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Solo, polisi membuat 5 laporan polisi yakni satu laporan polisi model B dan 4 laporan polisi model A.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, korban mengalami luka lecet pada jari kelingking kaki sebelah kanan.
Selain luka, motor Honda Vario milik korban juga mengalami rusak berat lantaran menjadi sasaran amukan.
"Korban berhasil melarikan diri, sehingga motor yang digunakan oleh korban menjadi sasaran," ucap Ade, Kamis (3/2/2022).
Ade menjelaskan, Polsek Laweyan yang mendapat laporan dari korban, sekira pukul 02.00 WIB, langsung berbegas mendatangi tempat tersebut.
Tiba di tempat kejadian, petugas mendapat perlawanan dan ancaman dari pelaku yang membawa senjata tajam. Kemudian, polsek meminta bantuan kepada Polresta Solo.
"Kami turunkan tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dan Resmob ke tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Polisi pun mengamankan 15 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan baik itu kepada orang maupun barang.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M alias Gareng, DH, BPH, JHF alias Reza, LNH alias Kopok, BFS, BS, dan AAA.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Tersangka M alias Gareng dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 Juncto pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sedangkan, DH, BTH, dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, tersangka LNH, BFS dan AAA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 51 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Terakhir, terasangka BS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ke 1E KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Reaksi Ganjar Saat Dikonfirmasi Soal Pertemuan dengan AHY yang Viral: Ngarang!
- » Butuh Ongkos Pulang Ke Bogor, Sumurung Terlantar di Solo Tuliskan Pesan 'Tolong Sedekahnya'
- » Tidak Muluk-muluk, Ayu Ting Ting Hanya Butuh Calon Suami yang Bisa Jadi Imam
- » Viral Mobil Ormas Bunyikan Sirine Saat Lalu Lintas Macet, Polisi: Tetap Kami Tilang
- » Puisi Sajak Orang Tua Seribu Emha Ainun Najib