Langkah-langkah Ganti E-KTP Rusak Online di Purworejo, KTP Baru Langsung Diantar ke Rumah
Oleh : JATENGKOTA | on
Langkah-langkah Ganti E-KTP Rusak Online di Purworejo, KTP Baru Langsung Diantar ke Rumah
JATENGKOTA - Berikut cara dan syarat mengurus E-KTP Online baru jika hilang di wilayah Purworejo dari mana saja.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Untuk penduduk KTP berdomisili Purworejo bisa mengakses Sindolalak Purworejo.
Atau langsung klik tautan berikut: https://disdukcapil.purworejokab.go.id/pelayanan-disdukcapil-google-form/
Untuk bisa mengakses pertama-tama pengguna harus login dengan email ke ke Google Form Sindolalak Purworejo.
Khusus untuk KTP, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP El Hilang
a. Surat Kehilangan Kepolisian
b. Kartu Keluarga terbaru
2. KTP El Perubahan Data
a. KTP El lama yang sudah dipotong
b. Kartu Keluarga terbaru
3. KTP El Karena Rusak
a. KTP El lama
b. Kartu Keluarga terbaru
- Untuk Wajib KTP Pemula yang belummelakukan perekaman wajib datang ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk Perekaman
Jika sudah mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon hanya perlu menunggu di rumah.
Pasalnya KTP baru akan langsung dikirimkan ke alamat yang tertera di KTP dengan jasa pengiriman.
Pemohon nantinya hanya dikenkan biaya COD sebesar Rp. 8.000,-
Selain online, layanan Sindolalak juga bisa melalui WA WhatsApp.
Mengutip lama Disdukcapil Purworejo, penggantian e-KTP rusak atau hilang dilakukan secara online dan melalui ponsel.
Warga cukup menunggu dirumah saja apabila e-KTP yang baru sudah jadi akan diantar lewat jasa pengiriman JNE
Caranya dengan hubungi Hotline service melalui WA WhatsApp di nomor +62 857-4149-7004.
Untuk mengajukan penggantian e-KTP apabila ada kerusakan atau kehilangan, perlu mengirimkan foto KTP lama yang sudah dipotong jadi 4 bagian.
Sedangkan untuk e-KTP yang hilang cukup difoto surat kehilangan dari kepolisian dan KK asli kemudian dikirim ke nomor tersebut.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Skenario Timnas Indonesia Lolos Semifinal SEA Games, Cuma Butuh 1 Poin Lawan Myanmar
- » Mandiri Utama Finance Berikan Penawaran Khusus ke Milenial di Ajang Semarang Weekend Drive
- » Perlukah Ganti Oli Sepeda Motor Pasca Mudik? Simak Tips Cari Aman Berikut!
- » Unsoed Purwokerto Adakan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2022
- » Deras, Band Pop Asal Semarang Luncurkan Single ke-2, Sudah Bisa Didengar di Joox hingga Spotify