Polisi Tangkap 4 Tokoh Sentral Ormas Khilafatul Muslimin
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pelanggaran UU Ormas, terkait dengan keberadaan Khilafatul Muslimin.
Setelah menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja beberapa hari lalu, polisi kembali menangkap empat tersangka yang menjadi bagian tokoh sentral organisasi tersebut. Keempat tersangka itu ditangkap di Lampung, Bekasi, hingga Medan, Sabtu (11/6).
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers, Minggu (12/6).
Menurut dia, keempat tersangka itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin. Dua orang, yakni AA dan IN ditangkap di Bandar Lampung, tepatnya di Markas Pusat Khilafatul Muslimin, di Teluk Betung.
AA merupakan pria yang berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin pusat. "Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," jelasnya.
Sementara, IN, berperan untuk menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin, yakni untuk mendoktrin paham khilafah.
Kemudian, tersangka berinisial F yang diamankan di Kota Medan, memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana untuk Khilafatul Muslimin.
Terakhir, SW, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA, IN, dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya, dan satu lagi dari Medan (F) sedang dalam perjalanan ke Jakarta," terangnya.
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU No. 16/2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun, AA dan IN sudah tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu pukul 15.00. Keduanya tiba dalam pengawalan ketat tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan menumpang bus Brimob.
Kedua tersangka itu menggunakan pakaian khas Khilafatul Muslimin yakni putih-hijau. Keduanya juga terlihat memakai peci berwarna putih. Saat turun, keduanya tertangkap kamera melempar senyum dengan raut wajah yang tampak santai.
Setelah itu, keduanya dibawa ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (Tribunnews/Fandi Permana)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » UPDATE : Sosok J Asisten Rumah Tangga Cilacap Yang Meninggal Dunia di Rumah Majikannya
- » 1.271 Buruh Pabrik Rokok di Semarang Terima BLT DBHCHT Rp 300 Ribu Per Bulan
- » Rumah Dinas Kabareskrim Komjen Agus Ditembaki Orang Misterius Terkait Ferdy Sambo, Cek Faktanya
- » Polisi Tangkap Pelaku Pembacok Pelajar di Jalan Suratmo, Korban Butuh Donasi untuk Biaya Perawatan
- » Nakes di Karanganyar Mulai Terima Booster Kedua