Pengakuan Pelaku Eksibisionisme di Klaten, Merasa Puas Melihat Ekspresi Korban, Waspadai Modusnya
Oleh : JATENGKOTA | on
JATENGKOTA, KLATEN - Pengakuan pelaku aksi eksibisionisme di Klaten.
Pelaku yang merupakan pria berinisial G (29) itu telah diringkus Tim Resmob Polres Klaten, Senin (1/8/2022) sore.
Ia pun menceritakan latar belakang aksi bejatnya itu saat diwawancarai di Mapolres Klaten.
Menurut pelaku G, aksinya tersebut dilakukan dengan tujuan utama untuk melihat ekspresi para korbannya.
Dirinya mengaku puas setelah melihat ekspresi korban seusai melakukan aksinya.
"Pengen lihat ekspresi korban (saat ditunjukkan alat vital)," kata G saat ditemui di Mapolres Klaten, Jumat, (5/8/2022).
"(Puas) sehabis korban melihat (alat vital) korban langsung memalingkan mukanya ke arah lain," papar G.
"Cuma saya perlihatkan (kemaluan), habis itu sudah saya tinggal (tidak ada yang lain)," jelasnya.
G mengaku jika dirinya pernah melakukan hal yang sama sebanyak 4 kali di 2 lokasi lainnya yakni 3 kali di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung dan 1 kali di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.
Dikatakan G, saat memilih korban dirinya mengaku jika tak memiliki kriteria khusus.
"Saya enggak memiliki kriteria khusus, yang penting saya suka," ujar G saat ditemui di Mapolres Klaten.
G juga menjelaskan, jika korbannya dipilih secara acak saat sedang mengendarai sepeda motor.
Maka dirinya akan membuntutinya dari belakang lalu melakukan aksinya saat berada tepat di sebelah korban.
Dari pengakuan G, terungkap jika dirinya sudah memiliki istri, namun selama 7 bulan terakhir tak pernah melakukan hubungan selayaknya suami istri dan sudah memiliki 2 orang anak.
Hal yang sama, dikatakan Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).
"Akibatnya pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas Kompol Sumiarta.
G merupakan warga Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom Klaten yang sehari hari bekerja sebagai buruh.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan kronologi kejadian bermula setelah pelaku mengantarkan istrinya bekerja di daerah Boyolali, Jumat (29/7/2022).
"Saat perjalanan pulang, tepatnya di Desa Jemawan. Melihat korban NP (18) mengendarai sepeda motor di depannya," ungkapnya.
"Saat itu pelaku terangsang dengan korban NP (18), sehingga pelaku berusaha untuk memperlihatkan kemaluan dengan berjalan di samping kanan korban selama beberapa detik," tambahnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, kemudian pelaku meninggalkan korban dan berjalan menuju pulang ke rumah.
Dijelaskan oleh Eko, meski ulah pelaku juga terjadi di Kecamatan Tulung, hingga saat ini belum ada laporan dari korban.
"Meski ada 3 kejadian di (Kecamatan) Tulung, Hingga saat ini belum ada laporan dari korban lainnya, sehingga kita belum bisa tindak lanjuti," pungkasnya.
Eko menjelaskan, jika saat ini pelaku dan barang bukti motor honda vario berwarna merah dengan nomor polisi AD 6288 ASC, helm bertuliskan INK berwarna putih dan jaket berwarna biru kombinasi hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksinya diamankan untuk keperluan penyelidikan. (*)
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 8 Agustus 2022, Libra Harus Memahami Batas
- » Puisi HB Jassin - Doa
- » Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Tema 5 Halaman 168 169 170 171 172 Hitung Volume Globe
- » Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 8 Agustus 2022, Cerah Berawan
- » 9 Arti Mimpi Rumah Tua, Menjualnya Jadi Pertanda Baik