Kemenkes Rencanakan Vaksinasi Covid-19 Siang dan Malam Hari di Bulan Ramadhan
Oleh : JATENGKOTA | on Minggu, 4 April 2021 20:28 WIB
Laporan Wartawan JATENGKOTA, Rina Ayu
JATENGKOTA, JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadhan nanti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengalami banyak perubahan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan mulai pagi hari.
"Tetap bisa berjalan baik vaksinasi untuk kalangan muslim dan non muslim karena sudah ada fatwanya (MUI) bahwa itu (vaksinasi) tidak membatalkan puasa," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).
Ia menuturkan, Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama bahwa berdasarkan keputusan MUI merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid 19.
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap perempuan berhijab ini.
Meski demikian Nadia mengungkapkan, pemerintah juga memiliki opsi untuk membuka pelaksanaan vaksinasi pada malam hari di masjid.
"Proses vaksinasi kita tetap melakukan pada pagi hari dan mungkin malam hari jika memang diperlukan dan memungkinkan membuka pos malam hari untuk umat muslim yang berpuasa di masjid. Tapi kita tidak ingin mengganggu ibadah di bulan Ramadhan," ujar Nadia.
Tidak Perlu Persiapan Khusus
Saat berpuasa dan akan melakukan vaksinasi, calon penerima vaksin disebut Nadia tidak memerlukan persiapan khusus.
Nadia mengatakan, walaupun kondisi tubuh sedang berpuasa namun tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi.
"Bahwa puasa bukan beban, bukan menjadikan tubuh kita tidak fit atau menjadi lebih lemah. Semua rangkaian itu adalah ibadah, tidak ada persiapan khusus bagi orang yang menjalani puasa saat melakukan vaksinasi, tapi tetap istirahat cukup dan sahur," jelasnya.
Namun jika mengalami gejala sistemik sebelum divaksinasi seperti pusing, mual, maka calon penerima dapat beristirahat.
"Kondisi berpuasa dan tidak berpuasa itu tidak ada membedakan dalam proses vaksinasi," ucap Nadia.
Berita terkait
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Mulai Besok, Vaksin Covid-19 Dosis ke-4 Mulai Disuntikkan
- » Kapan Vaksinasi Dosis 4 untuk Nakes? Apakah Masyarakat Umum juga Wajib Dapat Vaksin Dosis 4?
- » Apa Jenis Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?